Rabu, 14 Mei 2014

Laporan Praktek Kerja Indistri (Prakerin) SMK di kantor pajak

LAPORAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN)
DALAM RANGKA PENDIDIKAN SISTEM GANDA PADA
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PURWOKERTO



Laporan Praktek KerjaIndustri (Prakerin) Ini Disusun
Sebagai Bahan Masukan Bagi Sekolah Dalam Pengembangan
Materi Pelajaran Dan Bahan Kajian

OLEH :
YUNI SAFITRI
NIS: 1001474

PROGRAM STUDI KEAHLIAN AKUNTANSI
SMK NEGERI KARANGPUCUNG
2012






        KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH JAWA TENGAH II
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PURWOKERTO
JALAN GERILYA NO.567 PURWOKERTO, KOTAK POS 167 TELEPON (0281) 634238,634205,634219; FAKSIMILE (0281) 634236; HOMEPAGE; http:\\www.pajak.go.id
 



LEMBAR PENGESAHAN


Laporan Praktek Kerja Industri di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto, oleh YUNI SAFITRI, NIS: 1001474, telah disetujui dan disahkan pada tanggal     April 2012.



Purwokerto,    April 2012.


Mengetahui
Kepala KPP Pratama Purwokerto                      Pembimbing


Sudarmawan Haris Hartadi                                Eni Kriswandari
             NIP. 196704081992031001                               NIP.196305231982032001








PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
DINAS  PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA

SMK NEGERI KARANGPUCUNG

Jl. Raya Ciporos Karangpucung Telp./ Fax (0280)6261440
CILACAP 
KODE POS : 53255


LEMBAR PENGESAHAN
Laporan Praktek Kerja Industri di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto, oleh YUNI SAFITRI, NIS: 1001474, telah disetujui dan disahkan pada tanggal     April 2012.


Karangpucung,    April 2012.
            
Prog. Studi Keahlian Akuntansi                      
             Ketua,                                                                Pembimbing           

Drs. Mafudin                                                    Tri Risdiyono, S.Pd
NIP.196602082005021001                             NIP.198201082010011022

                                           Mengetahui
                                            Kepala SMK Negeri Karangpucung,


                                             Drs. Sukarno, M.M.
                                             NIP.195412101982111003







KATA PENGANTAR

Dengan mengucap syukur alhamdulillah atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunianya kepada penyusun, sehingga penyusun dapat menyelesaikan laporan hasil pelaksanaan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) dengan baik setelah melalui proses yang cukup panjang.
Laporan praktek kerja industri ini disusun secara khusus sebagai salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS) dan Ujian Akhir Nasional (UAN) dan laporan ini juga sebagai bukti bahwa penyusun telah melaksanakan dan menyelasaikan praktek kerja industri di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto.
Laporan ini dapat terselesaikan dengan adanya bantuan dari berbagai pihak, oleh karena itu penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada :
1.      Bapak Sukarno, M.M, selaku kepala SMK Negeri Karangpucung.
2.      Bapak Drs. Mafudin, selaku ketua jurusan akuntansi.
3.      Bapak Tri Risdiyono, selaku pembimbing dari sekolah.
4.      Bapak Wahyu Hartono, selaku ketua pokja prakerin sekolah.
5.      Bapak Sudarmawan Haris Hartadi, selaku kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto.
6.      Bapak Afif Ginanjar, selaku pembimbing dari DU / DI.
7.      Bapak Achmad Sadeli, selaku Ketua Seksi Pelayanan.
8.      Ibu Eny Kriswandari, selaku pembimbing Seksi Pelayanan.
9.      Ayah, Ibu dan orang yang menyayangi penyusun yang telah memberikan dukungan dan  doanya untuk penyusun.
10.  Dan kepada semua pihak yang telah membantu proses penyusunan laporan ini sehingga selesai dengan baik.
Penyusun menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan kesalahan dalam penyusunan laporan praktek kerja industri ini, sehingga laporan ini masih jauh dari sempurna. Oleh karna itu kritik dan saran yang membangunlah yang penyusun harapkan.
Penyusun berharap semoga laporan praktik kerja industri ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan bagi pembaca pada umumnya dan adik-adik kelas pada khususnya.

Karangpucung,   April 2012



Penyusun



















MOTTO

1.      Jadikanlah cintamu sebagai penyemangat kesuksesanmu, bukan sebagai penghalang dalam mencapai kesuksesanmu.
2.      Melupakan sebuah masa lalu bukan hal yang terbaik, tapi jadikanlah masa lalu itu sebagai tolak ukur agar tidak jatuh pada lubang yang sama.
3.      Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.
4.      Jangan pernah menyerah sebelum tercapai semua keinginanmu.
5.      Hidup ini bukan untuk disesali, hidup ini adalah perjuangan.
6.      Untuk mendapatkan apa yang kita inginkan tak semudah membalikan telapak tangan.
7.      Hidup ini hanya sekali jadi lakukanlah yang terbaik untuk hidupmu.
8.      Hidup ini adalah pilihan, pilihan baik atau pilihan buruk.
9.      Merencanakan sesuatu untuk masa depan agar hidup ini mempunyai tujuan yang pasti.



                          









DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL …………………………………………………………     i
LEMBAR PENGESAHAN …………………………………………………..    ii
LEMBAR PENGESAHAN SEKOLAH ………………………………….….   iii
KATA PENGANTAR ………………………………………………………..   iv
MOTTO ………………………………………………………………...…….   vi
DAFTAR ISI …………………………………………….………………...…   vii
BAB  I  PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Praktek Kerja Industri ……………………………….     1
B.     Tujuan Praktek Kerja Industri ………………………………………..     1
C.     Waktu dan Tempat Praktek Kerja Industri …………………….……..     2
D.    Manfaat Praktek Kerja Industri ………………………………………     2
E.     Tujuan Penulisan Laporan Praktek Kerja Industri ………………...…     2
BAB  II  URAIAN UMUM
A.    Deskripsi KPP Pratma Purwokerto ..…………………………..…….     4
B.     Organisasi Kepegawaian ………….…………………………………     7
C.     Tata Kerja …………………………………………………..………..     8
D.    Bagan atau Skema Organisasi ……………………………….………    11
BAB  III  URAIAN KHUSUS
A.    Ruang Lingkup Kegiatan ………………………………..…………     12
B.     Kegiatan Harian ……………………………………………………     15
BAB  IV  PENUTUP
A.    Kesimpulan …………………….………………………………….     17
B.     Saran ………………………………………………………………     18
LAMPIRAN-LAMPIRAN                       





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Praktek Keja Industri/Prakerin
Sekolah Menengah Kejuruan merupakan sekolah yang bertujuan untuk menyiapkan siswa-siswa untuk siap kerja. Untuk mewujudkan siswa-siswa yang siap kerja, sekolah tidak hanya melakukan pembelajaran materi saja, akan tetapi pihak sekolah juga perlu melaksanakan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) dengan cara bekerjasama dengan pihak DU/DI.
Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) merupakan wujud dari pelaksanaannya Pendidikan Sistem Ganda (PSG). Dalam dunia kerja banyak orang-orang yang belum professional dalam bidangnya masing-masing. Oleh karena itu SMK dengan kegiatan PRAKERIN ini, mengenalkan siswa kepada dunia usaha dan memberikan dasar kepada siswa untuk mengetahui dunia usaha secara langsung.
Dalam era globalisasi sekarang tidak sedikit orang yang dengan mudah bekerja sesuai jurusan yang dipilihnya, tetapi SMK dengan jurusan-jurusannya itu dapat menyiapkan siswa untuk siap kerja, sehingga dapat membantu siswa agar lebih trampil dan mempunyai wawasan yang luas sebelum bekerja.
Pemilihan tempat Praktek Kerja Industri penyusun memilih di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto, karena menurut penyusun instansi tersebut sesuai jurusan akuntansi. Sehingga penyusun dapat memperoleh wawasan yang lebih banyak tentang jurusan akuntansi.

B.     Tujuan Praktek Keja Industri
Praktek Kerja Industri memiliki tujuan untuk :
1.    Mengenalkan siswa pada dunia usaha atau dunia industri.
2.    Menjadikan siswa lebih mandiri, kreatif dan produktif sebagai persiapan dalam menghadapi atau memasuki dunia usaha.
3.    Menambah pengalaman dan meluaskan wawasan siswa terhadap jenis-jenis pekerjaan yang ada pada tempat dimana siswa melaksanakan Praktek Kerja Industri
4.    Menumbuhkan dan meningkatkan sikap professional yang diperlukan siswa untuk memasuki dunia usaha.

C.    Waktu dan Tempat Praktek Keja Industri
Waktu pelaksanaan Praktek Keja Industri / Prakerin dilaksanakan selama 3 bulan yang dimulai pada tanggal 26 Desember 2011 sampai dengan tanggal 17 Maret 2012.
Tempat yang dipilih untuk pelaksanaan Praktek Kerja Industri yaitu di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto Kabupaten Banyumas yang beralamat di  Jalan Gerilya No 567 Purwokerto, Kotak Pos 167 Telepon (0281) 634238,634205,634219; Faksimile (0281) 634236; Homepage; http:\\www.pajak.go.id
D. Manfaat Praktek Kerja Industri
1.      Mendapatkan pelajaran secara langsung dibanding di sekolah karena siswa terjun langsung di dunia usaha dan mempraktikan secara langsung pelajaran yang ada.
2.      Menambah pengetahuan siswa yang dapat memberikan ilmu yang baru
3.      Membuat siswa dapat bersosialisasi secara langsung dengan lingkungan.
E.  Tujuan Penulisan Laporan Praktek Kerja Industri
Setelah peserta selesai melaksanakan Praktek Kerja Industri (Prakerin) di industri/perusahaan/instansi, peserta Prakerin diwajibkan untuk menyusun laporan secara individual yang berisi tentang kegiatan-kegiatan siswa yang telah dilaksanakan pada instansi tersebut.
Tujuan penyusunan laporan ini adalah :
1.      Untuk bahan masukkan bagi sekolah dalam pengembangan materi pelajaran. Dengan demikian diharapkan bahan pelajaran untuk setiap topik atau bahan kajian yang akan disajikan oleh guru sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan kondisi lapangan kerja/dunia usaha.
2.      Untuk mendidik dan melatih ketrampilan serta tanggung jawab siswa.
3.      Sebagai salah satu bukti bahwa siswa tersebut telah melaksanakan Prektek Kerja Industri pada tempat yang telah dipilihnya.















BAB II
URAIAN UMUM

A. Deskripsi KPP PRATAMA PURWOKERTO
1.      Sejarah Singkat KPP Pratama Purwokerto
Pada mulanya Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Purwokerto berdiri pada tahun 1965 yang berawal dari Kantor Inspeksi Pajak yang berdiri pada tahun 1965 yang merupakan Kantor Dinas Luar (KDL) Tingkat I Banyumas yang bertanggung jawab kepada Kantor Inspeksi Pajak Magelang. Kantor Pajak Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Purwokerto merupakan gabungann dari 3 unit kantor yaitu, KPP Purwokerto, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB), dari kantor Pemeriksaan dan Penyelidikan Pajak (KARIPKA). Kemudian pada bulan April 1966, nama Kantor Dinas Luar Tingkat I berubah menjadi Kantor Inspeksi Pajak Purwokerto. Dengan berdasarkan pada Keputusan menteri Keuangan No.278/kmk/01/1989, Kantor Inspeksi Pajak Purwokerto berubah menjadi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Purwokerto yang dahulu terletak di jalan Gatot Subroto No.107 Purwokerto.
Selanjutnya sejarah berdirinya KPPBB. KPBBB sebelumnya juga pernah mengalami beberapa kali perubahan nama. Pada awalnya bernama Kanto Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA), kemudian pada tahun 1987 diubah menjadi kantor Dinas Luar Tingkat I IPEDA Purwokerto, kemudian diubah lagi menjadi Kantor Inspeksi IPEDA. Setelah itu diubah menjadi kantor Inspeksi pajak Bumi dan Bangunan Purwokerto. Akhirnya berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan republik Indonesia No.276/KMK.01/1989, Kantor Inspeksi PBB diubah menjadi Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan bangunan (KPPBB) yang dahulu terletek di jalan Gerilnya No.567 Purwokerto.
Pada tanggal 1 Oktober 2007 dibentuklah KPP Pratama Purwokerto yang merupakan gabungan dari KPP Purwokerto, KPPBB, dan KARIPKA yang dahulu terletak di  Jl.Pahlawan No.876 Purwokerto dan ini juga merupakan tindak lanjut dari adanya modernisasi, yaitu pelayanan satu atap.
Dasar pembentukan KPP Pratama Purwokerto adalah sebagai berikut:
a.         Struktur penerimanan pajak saat ini masih bertumpu pada Wajib Pajak badan (PPh dan PPN).
b.         Kontribusi penerimaan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi perlu ditingkatkan sebagaimana lazimnya di negara maju.
c.         Meningkatkan  pelayanan dan pengawasan yang lebih baik dengan cara membentuk satu kelompok yang terintegrasi dengan cakupan wilayah yang lebih luas dan lebih dekat dengan Wajib Pajak.
d.        Melakukan pengawasan dan konsultasi yang lebih intensif melalui pendekatan teritorial.
e.         Menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih tertib.
f.          Menciptakan sistem informasi yang terintegrasi dan memanfaatkan data secara maksimal.
g.         Meningkatkan kualitas pelayanan yang berkesinambungan.
Penggabungan ini tidak menghilangkan tugas dan fungsi yang sebelumnya ada di masing-masing kantor tersebut, tetapi membagi habis seluruh tugas yang ada ke masing-masing seksi pada KPP Pratama. Seperti fungsi keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pembatalan ketetapan pajak dan pengurangan PBB yang sebelumnya ada di KPP dan KPPBB di alirkan ke Kantor Wilayah (Kanwil). Sedangkan fungsi pemeriksaan bukti permulaan dan penyelidikan yang semuala dilaksanankan oleh KARIPKA dengan keputusan Direktur Jendral dan Kanwil, sekarang hanya dilaksanankan  pada Kanwil oleh Pejabat Fungsional Penyidik.
Berdasarkan keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor : Kep.141/PJ/2007 mulai tanggal 30 Oktober 2007 KPP Pratama Purwokerto mulai beroperasi hingga sekarang. KPP Pratama Purwokerto saat ini berada di Jl.Gerilya No.567 Purwokerto.
Berdasarkan buku monografi fiskal tahun 2007, KPP  Pratama Perwokerto mempunyai wilayah kerja dengan luas 132.759 ha. Wilayah kerja KPP Pratama Purwokerto meliputi kabupaten Banyumas yang terbagi atas 27 kecamatan yang terbagi kedalam 311 desa dan kelurahan.

2.      Karakteristik KPP Pratama Purwokerto
Karakteristik KPP Pratama Purwokerto adalah sebagai berikut :
a.         Merupakan gabungan dari tiga unit kantor yaitu, KPP ,KPPBB, dan KARIPKA.
b.         Melayani atau mengadministrasikan semua jenis pajak seperti ,PPh, PPN, PBB dan BPHTB.
c.         Mengadministasikan Wajib pajak Badan dan Orang Pribadi.
d.        Menangani jumlah Wajib Pajak yang sangat banyak.
e.         Menerangkan konsep teritorial atau penguasaan wilayah.
f.          Memiliki Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
g.         Kontribusi pajak per Wajib Pajaknya kecil.

3.      Visi, Misi dan Moto KPP Pratama Purwokerto:
a.         VISI
Menjadi institusi Pemerintah yang menyelenggarakan Sistem Administrasi Perpajakan Modern yang efektif dan di percaya masyarakat dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi.
b.         MISI
1)         Fiskal
Menghimpun penerimaan pajak Negara berdasarkan Undang-undang perpajakan yang mampu mewujudkan kemandirian pembiayaan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara melalui Sistem Administrasi Perpajakan yang efektif dan efisien.
2)         Ekonomi
Mendukung kebijakan pemerintah dalam mengatasi permasalahan ekonomi bangsa dengan perpajakan yang dapat meminimalis distorsi.
c.         MOTO
Mewujudkan masyarakat sadar dan peduli pajak.
B. Organisasi Kepegawaian
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Verifikasi Direktorat Jenderal Pajak, struktur organisasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Purwokerto terdiri dari :
1.      Subbagian Umum
            Kepala Subbagian Umum dibantu oleh :
a.    Kepala Urusan Keuangan
b.    Kepala Urusan Rumah Tangga
c.    Kepala Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian
2.      Seksi Teknis, terdiri dari :
a.       Seksi Pelayanan
b.      Seksi Pengolahan Data dan Informasi
c.       Seksi Pengawasan dan Konsultasi
d.      Seksi Ekstensifikasi
e.       Seksi Pemeriksaan
f.       Seksi Penagihan
3.      Kelompok Jabatan Fungsional
1.      Pejabat Fungsional Pemeriksa
2.      Pejabat Fungsional Penilai



C. Tata Kerja
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Verifikasi Direktorat Jenderal Pajak, struktur organisasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Purwokerto disusun sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari:
1.    Subbagian Umum
        Subbagian Umum merupakan koordinator fungsi pelayanan kesekretariatan terutama dalam kegiatan tata usaha dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga serta perlengkapan.
2.    Seksi Teknis, terdiri dari :
a.       Seksi Pelayanan
                        Seksi Pelayanan mempunyai tugas dan tanggung jawab mengkoordinasikan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan dan surat lainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan registrasi Wajib Pajak, serta kerja sama perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
b.      Seksi Pengolahan Data dan Informasi
                        Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengkoordinasikan pengumpulan atau pencarian data, perekaman data, peminjaman berkas data, pengadministrasian data masukan dan data keluaran, data ekstentifikasi dan intensifikasi Wajib Pajak.
c.       Seksi Pengawasan dan Konsultasi
                        Seksi Pengawasan dan Konsultasi mempunyai tugas dan bertanggungjawab mengkoordinasikan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak ( PPh, PPN, PBB, BPHTB dan Pajak Lainnya ), bimbingan atau himbauan kepada Wajib Pajak dan konsultasi teknis perpajakan, penyusunan Profil Wajib Pajak, analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan intensifikasi dan melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku.
d.      Seksi Ekstensifikasi
                        Seksi Ekstentifikasi Perpajakan mempunyai tugas dan tanggung jawab mengkoordinasikan pelaksanaan dan penatausahaan pengamatan potensi perpajakan, pendataan obyek dan subyek pajak, penilaian obyek pajak dan kegiatan ekstensifikasi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e.       Seksi Pemeriksaan
                        Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas dan bertanggungjawab dalam pembuatan daftar nominatif Wajib Pajak yang diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan, melakukan peminjaman dan pengembalian berkas dan data wajib pajak sesuai dengan daftar nominatif yang akan diperiksa. Seksi Pemeriksaan juga bertanggungjawab dalam penerbitan surat perintah pengamatan, pengiriman laporan hasil pelaksanaan pengamatan, penelitian permohonan kembali kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang dan permohonan SPTLB Wajib Pajak Pribadi, pembuatan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3), Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak dan Surat Pemanggilan Pemeriksaan Pajak serta menatausahakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Nota Perhitungan (Nothit).
f.       Seksi Penagihan
                        Seksi Penagihan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan proses administrasi dan penatausahaan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dijadikan dasar dalam melaksanakan tindakan -  tindakan penagihan serta bukti - bukti pelunasan utang pajak yang timbul dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), penetapan piutang pajak yang daluwarsa sampai dengan pengusulan penghapusan piutang pajak. Selain itu seksi penagihan bertanggungjawab melakukan upaya-upaya pencarian utang pajak melalui tindakan penagihan pasif melalui penerbitan Surat Teguran maupun tindakan aktif melalui penerbitan Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan maupun melakukan pelelangan harta sitaan yang bekerja sama dengan Kantor Lelang Negara.
3.    Kelompok Jabatan Fungsional
a.         Pejabat Fungsional Pemeriksa
Pejabat Fungsional Pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Seksi Pemeriksaan dan bertanggungjawab secara langsung kepada Kepala Kantor KPP Pratama.
b.         Pejabat Fungsional Penilai
Pejabat Fungsional Penilai dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Seksi Ekstensifikasi dan bertanggungjawab secara langsung kepada Kepala Kantor KPP Pratama.

















D.    BAGAN ATAU SKEMA ORGANISASI

BAGAN STRUKTUR ORGANISASI KPP PRATAMA PURWOKERTO


Kepala Kantor KPP Pratama

Subbagian Umum

Seksi Pengolahan Data dan Informasi

Seksi Penagihan

Seksi Pemeriksaan Konsultasi

Seksi Pengawasan dan Konsultasi

Kelompok Jabatan Fungsional

Seksi Pelayanan

Seksi Ekstensifikasi Perpajakan

Account Representative
 




















. BAB III
URIAN KHUSUS

A.    Ruang Lingkup Kegiatan
1.    Praktek Latihan Mengarsip Dokumen Transaksi
Arsip berasal dari kata “ardhe” bahasa Yunani yang berarti permulaan. Jadi pengertian arsip adalah sekumpulan surat yang tersimpan secara sistematis karena apabila diperlukan sewaktu-waktu dapat ditemukan kembali dengan cepat. Arsip merupakan “ingatan”.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan penataan arsip sebagai berikut:
a.         Menyimpan bahan-bahan arsip atau dokumen yang masih mempunyai nilai pakai yang sewaktu-waktu diperlukan untuk memecahkan suatu masalah atau proses kerja.
b.         Menyimpan bahan-bahan arsip atau dokumen dalam suatu system tertentu, sehingga apabila diperlukan dapat dengan mudah ditemukan kembali.
c.         Menjaga dan memelihara fisik arsip dokumen agar tetap rapi, bersih serta terhindar dari kerusakn lupuh bahkan hilang.
Cara mengarsip terrdiri dari beberapa macam yaitu:
a.         Setiap dokumen yang masuk, pertama harus dikelompokan sesuai NPWP yang tercantum.
b.         Setelah itu dokumen tersebut yang akan diarsip akan disimpan pada tempat yang sama atau folder map arsip yang dikhususkan untuk masing-masing NPWP.

Dokumen yang biasa diarsip yaitu lembar arus dokumen yang merupakan laporan bulanan setiap WP yang telah mempunyai NPWP untuk wajib pajak badan/lembaga dan wajib pajak orang pribadi yang dilampiri beberapa formulir, selain itu laporan perubahan dokumen, surat keterangan terdaftar yang disertakan beberapa lampiran- lampiran.

2.      Mengelola Surat Keterangan Terdaftar
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya serta kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Setelah itu surat tersebut diinput kembali datanya ke dalam komputer pada aplikasi perpajakan untuk dibuat Surat Pengiriman Berkas Wajib Pajak untuk diantar ke ruang arsip.
Setiap Wajib Pajak yang baru membuat NPWP akan dibuatkan dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar rangkap 2, sebagai salah satu bukti bahwa Wajib Pajak tersebut telah terdaftar dalam data perpajakan, satu lembar untuk pihak Wajib Pajak dan satu lembarnya lagi untuk pihak kantor sebagai arsip.
Sebelum melakukan pencetakan SKT kita harus memastikan data pada komputer sama dengan data/formulir WP tersebut yang teleh terisi sebelumnya.
3.      Praktek Latihan Melayani Wajib Pajak Yang Mengambil Blangko Surat Pemberitahuan Tahunan 
Surat pemberitahuan tahunan pajak wajib dilaporkan oleh setiap Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP. Apabila Wajib Pajak tersebut tidak melaporkan pada setiap tahunnya, maka akan dikenakan denda.


Jenis blangko Surat Pemberitahuan Tahunan antara lain:
a.         Blangko jenis WP BADAN
Blangko ini digunakan untuk Wajib Pajak Badan, seperti PT, CV, Lembaga, Yayasan, dan lain-lain.
b.         Blangko jenis WP.OP
Blangko ini digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha.
c.         Blangko jenis WP.OP.S
Blangko ini digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan diatas 5 juta/bulan atau penghasilan diatas 60 juta/tahun, contohnya untuk karyawan, guru yang sudah disertifikasi.
d.        Blangko jenis 1770 SS
Blangko ini digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan dibawah 5 juta/bulan atau penghasilan dibawah 60 juta/tahun, contohnya untuk karyawan, pensiunan.
Persyaratan pembuatan NPWP:
a.         NPWP untuk Badan Usaha
1)        Blangko Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak untuk WP Badan
2)        Copy KTP penanggungjawab
3)        Copy Akte pendirian dari notaris
4)        Copy NPWP penanggungjawab
5)        Surat keterangan domisili dari instansi berwenang
b.         NPWP untuk OP/Karyawan
1)        Blangko Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak untuk WP Orang  Pribadi
2)        Copy KTP
c.         NPWP untuk OP yang melakukan usaha/pekerjaan bebas
1)        Blangko Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak untuk WP Orang Pribadi
2)        Copy KTP
3)        Surat Pernyataan Kegiatan Usaha
d.        NPWP untuk Bendaharawan
1)        Blangko Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak untuk WP Bendahara
2)        Copy KTP Bendaharawan
3)        Surat Kuasa Penunjukan Bendaharawan
e.         Wajib Pajak untuk Wanita Kawin
1)        Copy KTP
2)        Copy Kartu Keluarga
3)        Copy NPWP Suami
f.          Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.

4.      Membantu Menginput NPWP
Apabila ada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru segera mencetakan konsep Surat keterangan Terdaftar dan kartu NPWP kemudian menyerahkannya ke Kepala Seksi Pelayanan.

5.      Mengagendakan Surat Masuk
Kegiatan ini dilakukan apabila ada surat masuk yang akan diproses lebih lanjut terlebih dahulu diagendakan pada buku agenda, dengan memberikan lembar disposisi pada surat masuk kemudian dituliskan tanggal agenda, nomor surat, nama pengirim dan isi, perihal surat, setelah itu surat diberikan kepada bagian yang dituju agar diproses lebih lanjut.

B.     Kegiatan Harian
Kegiatan harian berisi kegiatan-kegiatan yang tercermin dalam jurnal harian (Jurnal Harian terlampir) yang telah diisi dan telah ditanda tangani oleh pembimbing.
Beberapa kegiatan harian yang dilakukan yaitu :
1. Mengelola dokumen transaksi
2. Melaksanakan komunikasi bisnis
3. Menerapkan prinsip professional kerja
4. Menerapkan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup
5. Menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak


















BAB IV
PENUTUP

Dengan mengucap syukur Alhamdulillah, penyusun panjatkan syukur kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan hidayah-Nya akhirnya penyusun dapat menyelesaikan Laporan Praktek Kerja Industri di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto dan tidak lupa penyusun mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah mendukung penyusun, baik moriil maupun materiil dan penyusun juga berterima kasih atas bimbingannya selama melaksanakan Prakerin. Penyusun mohon maaf atas segala kesalahan  yang telah diperbuat, baik disengaja maupun tidak disengaja. Penyusun juga menyadari bahwa penyusun masih dalam tahap belajar, jadi mohon dimaklumi bila masih banyak kesalahan dalam penulisan Laporan Praktek Kerja Industri ini.
A.    Kesimpulan
Setelah melaksanakan Praktek Kerja Industri selama tiga bulan, maka penyusun dapat menyimpulkan :
1.      Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto merupakan salah satu instansi pemerintah yang melayani perpajakan untuk daerah Kabupaten Banyumas.
2.      Pajak adalah suatu kewajiban menyerahkan jasa daripada kekayaan ke kas Negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang menyebabkan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan tetapi tidak ada jasa timbal balik dari Negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan umum.
3.      Sistem Perpajakan Indonesia adalah dengan cara mendaftarkan diri dengan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai  identitas Wajib Pajak yang diberikan kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya. Dalam pembayaran pajak-pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi.

B.      Saran
1.      Untuk kantor, kedisiplinan para pegawai harus ditingkatkan kembali, istirahat harus sesuai jam istitahat. Saat jam bukan istiharat apabila tidak ada kepentingan sebaiknya pegawai harus tetap berada di kantor.
2.      Untuk sekolah, didiklah murid-murid SMK agar terus lebih baik lagi dan lebih berkualitas.
3.      Untuk siswa, taatilah peraturan sekolah, hormati bapak ibu guru, tingkatkan lagi motifasi belajar untuk mendapatkan prestasi yang lebih baik agar dapat membahagiakan orang tua.

































LAMPIRAN-LAMPIRAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar